H 3 Artinya Apa
TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK HINDARI 3 H, TERAPKAN 3 H
Foto: Kegiatan apel Senin pagi di halaman PA Kuala Pembuang (12/04/2021)
Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
KUALA PEMBUANG – Senin, 12 April 2021. Dedi Jamaludin, Lc., Hakim PA Kuala Pembuang menyampaikan beberapa pesan penting kepada seluruh pegawai pada kegiatan apel awal pekan hari Senin pagi yang merupakan rutinitas dalam rangka meningkatkan kedisiplinan. Apel tersebut merupakan apel terakhir bulan Sya’ban 1442 H menjelang datangnya bulan suci Ramadhan.
Pertama, Dedi Jamaludin selaku pembina apel dalam amanatnya menyampaikan ucapan terimakasih kepada masing-masing bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan yang telah bekerjasama dengan baik dalam mensukseskan program pengawasan bidang oleh Hawasbid periode triwulan I tahun 2021 yang dilaksanakan pada tanggal 8 dan 9 April 2021.
Kedua, Hakim C1 tersebut mengajak seluruh pegawai untuk mempersiapkan diri secara mental dan spiritual untuk menyambut dan mengisi bulan suci Ramadhan 1442 H. Rangkaian kegiatan amaliah Ramadhan sudah dirancang dan akan diberlakukan selama bulan Ramadhan, sehingga diharapkan seluruh pegawai untuk ikut berpartisipasi secara aktif mengikuti seluruh agenda tersebut.
Ketiga, Dedi Jamaludin juga menyampaikan pesan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial tentang peningkatan pelayanan publik pada pembinaan Pimpinan MA RI di Bali pada pekan sebelumnya. Ada 3 hal yang harus dihindari dalam pelayanan publik yang diistilahkan dengan 3H yaitu Hurried, Humorless dan Hostile. Hurried artinya pelayanan kepada pencari keadilan harus menghindari perasaan terburu-buru seolah kekurangan waktu. Humorless artinya pelayanan kepada pencari keadilan harus menghindari kurangnya selera humor. Hostile artinya untuk mendukung pelayanan kepada pencari keadilan harus menghindari adanya suasana permusuhan dalam lingkungan kerja.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan 3 hal yang harus dilakukan dalam pelayanan publik yang diistilahkan dengan 3H yaitu Head, Heart dan Hand. Head artinya pelayanan kepada pencari keadilan harus didukung dengan segala gagasan dan pemikiran yang dinamis. Heart artinya pelayanan kepada pencari keadilan harus dengan tekad dan niat yang tulus ikhlas. Hand artinya pelayanan kepada pencari keadilan harus didukung dengan sarpras untuk mewujudkan gagasan tersebut.
Dalam apel tersebut yang bertugas menjadi pemimpin apel adalah Hedo Rikis Daemontidar, pembawa acara oleh Lawiyah dan pembaca do’a oleh Panmud Permohonan M. Misbahul Ulum, S.H.I. dan diikuti oleh seluruh pegawai secara khidmat. Pada penghujung apel, seluruh pegawai PA Kuala Pembuang melafalkan 8 (delapan) Nila-Nilai Utama Mahkamah Agung Republik Indonesia: Kemandirian, Integritas, Kejujuran, Akuntabilitas, Responsibilitas, Keterbukaan, Tidak Berpihakan, dan Perlakuan Yang Sama Dihadapan Hukum dan ditutup dengan yel-yel, Pengadilan Agama Kuala Pembuang…Pasti Bisa…Bisa… Bisa…! (Redaksi/EAN)