Hukuman Penggelapan Uang 800 Juta
Sebelumnya, Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono mengaku diminta Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk memberikan uang Rp800 juta kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
SYL menyampaikan arahan uang untuk Firli Bahuri itu melalui mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta.
Hal itu diungkap Kasdi saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan di Kementan yang menyeret SYL cs di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh menggali terkait adanya aliran uang ke mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Hal itu terjadi saat Kasdi diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipidkor pada Rabu (19/6/2024) kemarin.
Dalam keterangannya, Kasdi menyampaikan diminta oleh SYL untuk melakukan sharing atau patungan. Kali ini, peruntukkannya bukan untuk operasional melainkan untuk Firli Bahuri. Total uang yang dikumpulkan berjumlah Rp 800 juta.
"Ada kebutuhan Rp800 (juta) yang akan diserahkan pada Pak Firli," kata Kasdi.
"Itu disampaikan juga oleh Pak Hatta," tanya Rianto.
"Ini sharing ini bukan untuk personal menteri lagi ini," timpal Rianto.
"Bukan," jawab Kasdi.
"Dikumpulkan Rp800 juta? Juta apa," tanya Rianto.
"Rupiah," jawab Kasdi.
"Dikumpulkan Rp800 juta untuk apa uang ini?" tanya Rianto.
Kasdi mengatakan, Rp800 juta akan diberikan kepada Firli Bahuri melalui Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar. Hal itu sebagaimana informasi yang disampaikan oleh Muhammad Hatta.
"Informasi yang saya terima dari pak hatta disampaikan. Awalnya pak Hatta tidak menyampaikan itu, setelah beberapa lama, Pak Hatta sampaikan bahwa itu akan disampaikan kepada pak Firli melalui Kapolrestabes Semarang. Nah kebetulan Kapolrestabes Semarang ini adalah saudara pak menteri," ujar Kasdi.
"Iya saya dengar diberita," jawab Rianto.
BANDUNG- Seorang pengusaha di Kota Bandung berinisial MT didakwa jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bandung telah melakukan dugaan penggelapan uang Rp 100 miliar. Ia pun melakukan sanggahan atau eksepsi yang disampaikan, Kamis (10/11/2024) kemarin di persidangan.
Yopi Gunawan kuasa hukum MT mengatakan telah membacakan eksepsi kliennya pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (10/10/2024) kemarin. Pihaknya keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum.
"Ada beberapa hal yang tidak dicantumkan di dalam dakwaan jaksa penuntut umum yaitu jaksa penuntut umum tidak menjabarkan peristiwa hukum yang dijabarkan tahun 2017 sampai 2018 kemudian meloncat ke tahun 2021," ucap Yopi belum lama ini.
Yopi mengatakan peristiwa tahun 2019 hingga tahun 2020 tidak dijelaskan dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, ia menilai dakwaan jaksa tidak cermat dan kabur.
"Padahal tahun 2019 sampai 2020 ada peristiwa hukum yang sangat berarti," kata dia.
Yopi pun mempertanyakan kerugian yang dialami korban dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Kerugian yang dimaksud apakah sebesar Rp 100 miliar, Rp 65 miliar atau Rp 66 miliar.
Lebih jauh, Yopi menuturkan sebelum terdapat perkara pidana ini, ia menyebut kliennya sudah mengajukan gugatan perdata kepada penggugat pada Juli tahun 2024 kemarin.
Yopi mengatakan Mahkamah Agung menjelaskan bahwa tindak pidana terlebih dahulu harus ditunda. Hingga perkara perdata memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Tindak pidana harusnya ditunda karena ada kasus perdata," kata dia.
Tautan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengemuka di persidangan. Kali ini tersingkap adanya pemberian duit Rp 800 juta dari SYL ke Firli melalui Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.
Hal itu disampaikan Kasdi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2024). Kasdi menyebut duit Rp 800 juta diberikan SYL terkait penyelidikan KPK soal pengadaan sapi di Kementan.
"Apakah Saudara tahu ada hubungan, apakah hubungan ini dengan Menteri Pertanian dengan Pak Firli Bahuri sebagai pimpinan KPK waktu itu ada?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada, saya tahu waktu itu, selain dari berita, saya juga diberi tahu oleh Panji karena Panji sering mendampingi Pak Menteri, bertemu dan di...," jawab Kasdi, yang diperiksa sebagai saksi mahkota untuk SYL dan Muhammad Hatta.
"Sering ketemu?" tanya hakim.
"Saya tidak mengatakan sering, tapi yang saya ingin sampaikan adalah ada momen yang di foto di lapangan badminton, itu saja yang saya tahu," jawab Kasdi.
"Apakah Saudara pernah ndak menanyakan kepada ajudannya, waktu itu saksi Panji, untuk apa Pak Menteri Ketemu dengan Ketua KPK di lapangan badminton yang di berita itu?" tanya hakim.
"Mohon izin, Yang Mulia, pada saat itu memang Pak Menteri sendiri pernah sampaikan kepada seluruh jajaran eselon I bahwa ada permasalahan yang berkait dengan pengadaan sapi di Kementan yang bermasalah yang sedang dilidik oleh KPK. Kemudian Pak Menteri sampaikan agar ini diantisipasi. Nah, itu yang lantas kemudian, arti mengantisipasi itulah maka ada sharing lagi," jawab Kasdi.
'Sharing' yang dimaksud Kasdi adalah patungan uang Rp 800 juta dari eselon I di Kementan. Dia mengatakan permintaan itu juga disampaikan oleh terdakwa Muhammad Hatta.
"Sharing khusus apa ini? Sharing untuk operasional Menteri, lah ini sharing untuk apa lagi?" tanya hakim.
"Jadi begini, setelah disampaikan pada waktu itu diperjelas lagi oleh Pak Hatta bahwa ada kebutuhan Rp 800 (juta) yang akan diserahkan kepada Pak Firli," jawab Kasdi.
"Itu disampaikan juga oleh Pak Hatta?" tanya hakim.
"Disampaikan oleh Pak Hatta. Maka saya mengonfirmasi," jawab Kasdi.
"Ini sharing ini bukan untuk operasional Menteri lagi nih?" tanya hakim.
"Bukan," jawab Kasdi.
"Jadi untuk kepentingan?" tanya hakim.
"Untuk kepentingan tadi," jawab Kasdi.
"Dikumpulkan?" tanya hakim.
"Rp 800 juta," jawab Kasdi.
Uang Diserahkan Lewat Irwan Anwar
Kasdi mengatakan uang itu diserahkan ke Firli melalui Kapolres Semarang, Kombes Irwan Anwar. Hakim pun mencecar Kasdi mengapa penyerahan uang itu dilakukan melalui Irwan.
"Rp 800 juta rupiah untuk apa uang ini?" tanya hakim.
"Ya, informasi yang saya terima dari Pak Hatta untuk disampaikan awalnya pak Hatta tidak menyampaikan itu. Setelah beberapa lama, Pak Hatta sampaikan, termasuk juga Panji sampaikan bahwa itu akan disampaikan kepada Pak Firli melalui Kapolrestabes Semarang. Nah, kebetulan Pak Kapolrestabes Semarang ini adalah Saudara Pak Menteri," jawab Kasdi.
"Iya, saya dengar di berita itu, Irwan?" tanya hakim.
"Pak Irwan," jawab Kasdi.
Kasdi mengaku tidak tahu mengapa uang itu diserahkan melalui Irwan. Dia mengaku hanya tahu bahwa uang itu untuk Firli.
"Apakah untuk kepentingan kombes atau kepentingan?" tanya hakim.
"Info yang saya terima, buat kepentingan Pak Firli," jawab Kasdi.
Kasdi mengatakan uang Rp 800 juta itu telah diserahkan ke Hatta. Namun dia mengaku tidak tahu apakah uang itu sudah diserahkan Irwan ke Firli.
"Maksudnya uang itu dikumpulkan sudah diserahkan ke Pak Hatta?" tanya hakim.
"Sampaikan ke Pak Hatta di ruangan saya, dibawa Pak Hatta, informasi dari Pak Hatta diserahkan ke Pak Irwan," jawab Kasdi.
"Apakah Pak Irwan sudah diserahkan ke Pak Firli? Saudara ndak tahu?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu," jawab Kasdi.
"Tapi uang itu sudah diserahkan kan, ya?" tanya hakim.
"Sudah," jawab Kasdi.
"Apakah ada tanda terima, Saudara ndak tahu?" tanya hakim.
"Tidak tahu," jawab Kasdi.
Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.